Pandemi dan E-Litigasi
- Lingkar Mahasiswa Kebumen

- Aug 10, 2021
- 2 min read
Awal tahun lalu tepatnya pada tanggal 2 Maret 2020 Indonesia digemparkan dengan adanya first case of COVID-19. Pandemi ini merubah hampir seluruh aspek kehidupan baik kesehatan, sosial, ekonomi, pendidikan, keagamaan, dan tidak terkecuali bidang peradilan.
Salah satu yang terdampak di bidang peradilan adalah proses persidangan. Kalau sebelumnya proses persidangan dilakukan secara tatap muka langsung di ruang sidang, setelah adanya pandemi COVID-19 proses persidangan pun berubah dari yang sebelumnya tatap muka jadi tatap maya alias daring. Kenapa harus berubah ? Tentunya dalam rangka mematuhi protokol kesehatan yang dibuat oleh pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.
Pada bulan September 2020 Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik sebagai payung hukum pelaksanaan sidang perkara pidana secara elektronik
Apa itu persidangan elektronik dan seperti apa persidangan pada masa pandemi khususnya untuk perkara pidana?
Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Terdakwa oleh Pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual, dan sarana elektronik lainnya
Tata Cara Persidangan Secara Elektronik
Kehadiran para peserta sidang :
1. Hakim/Hakim Majelis, Panitera/Panitera Pengganti, dan Penuntut Umum bersidang di ruang sidang Pengadilan, sementara Terdakwa mengikuti sidang dari rutan atau lapas dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum
2. Hakim/Hakim Majelis, Panitera/Panitera Pengganti bersidang di ruang sidang Pengadilan, Penuntut Umum mengikuti sidang dari kantor Penuntut, dan Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari rutan atau lapas
3. Jika tempat Terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk mengikuti sidang secara elektronik, Terdakwa dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum mengikuti sidang dari kantor Penuntut
4. Terdakwa yang tidak ditahan dapat mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan atau Kantor Penuntut dengan didampingi/tanpa didampingi Penasihat Hukum atau tempat lain atas persetujuan Hakim/Majelis Hakim dengan penetapan
5. Saksi/Ahli mengikuti sidang di ruang sidang Pengadilan namun, dalam keadaan tertentu dapat mengikuti sidang di kantor Penuntut, ruang sidang Pengadilan wilayah hukum Saksi/Ahli berada, maupun di Kedutaan RI
Proses persidangan :
1. Penuntut/Penasihat Hukum/Terdakwa wajib :
a. Mengirimkan dokumen dalam format pdf kepada pengadilan
b. Membacakan dokumen persidangan seperti biasa melalui aplikasi/bantuan teknologi
2. Setelah dokumen dibacakan Pengadilan akan mengirimkan dokumen kepada Penasihat Hukum/Terdakwa dan Penuntut secara elektronik
Nah kira-kira seperti itu proses persidangan perkara pidana di masa pandemi COVID-19 ini, semoga bermanfaat. Untuk lebih jelasnya sila baca PERMA RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik

Sumber :
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 Nomor 1128)



.png)
Comments