top of page
Search

Kewirausahaan Sosial dalam lingkup desa

  • Writer: Lingkar Mahasiswa Kebumen
    Lingkar Mahasiswa Kebumen
  • Dec 2, 2021
  • 4 min read

Oleh : Rayhan Primarrestu Supriyono


Kewirausahaan adalah upaya untuk menggabungkan sumber daya alam, modal dan teknologi untuk menciptakan inovasi sehingga menghasilkan keuntungan dan kekayaan melalui kegiatan produksi dan penciptaan lapangan pekerjaan. Selain menjalakan kewirausahaan atau wirausaha yang berorientasi pada keuntungan, saat ini sudah banyak orang yang berfikir untuk menjalankan atau menciptakan sebuah kewirausahaan sosial. Agak berbeda dari definisi kewirausahaan itu sendiri, Kewirausahaan sosial tidak berorientasi pada keuntungan saja, melainkan pada pemberdayaan masyarakat sekitar. Sehingga, peran dan partisipasi aktif masyarakat serta pemberdayaan masyarakat menjadi variabel yang penting dalam kewirausahaan sosial. Hasil yang diharapkan dari diadakannya sebuah kewirausahaan sosial adalah lebih banyak orang yang terberdaya secara ekonomi. Selain itu, perspektif kewirausahaan sosial juga melihat bahwa bukan hanya menghitung jumlah keuntungan yang dihasilkan saja, tetapi bagaimana kegiatan ekonomi juga menghasilkan nilai – nilai sosial.


Dalam skala perorangan, kewirausahaan sosial dapat membantu mengurangi pengangguran dan membuka lapangan pekerjaan. Lebih luas dari pada itu, pada skala kelompok atau masyarakat kegiatan ini dapat berdampak pada berkurangnya kemiskinan dalam masyarakat. Kegiatan ekonomi semacam kewirausahaan sosial sangat bisa diterapkan dalam kehidupan sosial masyarakat desa. Kewirausahaan sosial di desa dapat dikembangkan karena pada dasarnya masyarakat desa memiliki kesadaran kolektif untuk menuju kesejahteraan bersama – sama. Hal ini merupakan modal untuk bisa menjalankan kewirausahaan sosial, karena tujuan utamanya adalah kesejahteraan masyarakat. Desa bisa dikatakan sebagai miniatur dari sebuah negara, hal ini bisa dilihat baik dari perspektif ekonomi, sosial, sampai tata pemerintah dan politiknya. Pedesaan memiliki peran yang penting dalam pembangunan bangsa. Potensi yang dimiliki desa sangat besar, mulai dari pangan, energi, lingkungan dan tenaga kerja produktif. Potensi yang besar ini, jika dikelola dengan baik, Indonesia bisa membangun ketahanan pangan dan ekonomi melalui desa.


Desa merupakan suatu pemerintahan daerah terendah yang memiliki hak otonomi untuk mengatur dan menjalankan wilayahnya sendiri. Hal ini membuat desa bisa mengatur dan mengurus masyarakatnya sendiri tanpa terlepas dari asal usul daerah setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan Undang – Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, setiap desa di Indonesia diberikan pendanaan yang selanjutnya disebut dana desa. Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan empat program prioritas untuk mempercepat pembangunan desa. Program – program tersebut antara lain; Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Pukrades); Embung Desa (penampungan air dalam skala besar); BUMDes (Badan Usaha Milik Desa); dan Sarana Olahraga Desa (Raga Desa) yang pada tahun 2019 pemerintah mengalokasikan Rp70 Triliun dana desa untuk mempercepat pembangunan desa melalui empat program tersebut.


Dana desa yang setiap tahunnya dialokasikan pemerintah, bisa dijadikan tahap permulaan untuk melakukan pengembangan kewirausahaan desa. Salah satu program pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT yang bisa untuk menerapkan kewirausahaan sosial adalah BUMDes. Karena, dalam pelaksanaannya unit kegiatan yang ada di dalam BUMDes itu sendiri banyak melibatkan masyarakat desa dan tujuannya untuk pemberdayaan masyarakat desa. BUMDes merupakan Badan Usaha Milik Desa yang modal sepenuhnya berasal dari anggaran desa. Selain sepenuhnya dari desa, namun di beberapa BUMDes pemerintah desa dan perorangan (masyarakat desa) berinvestasi di BUMDes dengan presentase 51:49, dan tujuan sepenuhnya adalah untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat desa. Beberapa kegiatan yang ada di dalam BUMDes meliputi penjualan barang grosir di warung serba ada, pengembangan potensi pariwisata lokal, pengembangan pasar desa, unit simpan pinjam melalui koperasi, pembangunan infrastruktur desa, memberikan bantuan ke UMKM di desa, dan lain sebagainya.


Implementasi kewirausahaan sosial dalam BUMDes bisa dilihat dari pengembangan potensi pasar desa. Di dalam pengelolaan pasar desa, BUMDes bisa memberikan kontribusi dengan membantu menjual produk – produk unggulan yang dihasilkan masyarakat desa melalui berbagai macam usaha mikro kecil dan menengah. Selain melalui pasar desa, implementasi lainnya adalah melalui pengembangan wisata desa. Dengan memaksimalkan potensi pariwisata yang ada, diharapkan akan mendatangkan banyak wisatawan. Banyaknya wisatawan akan membuka lapangan kerja baru dan menumbuhkan ekonomi di kawasan pariwisata lokal desa. Intinya, BUMDes membantu mendorong potensi yang ada di desa, dengan menerapkan konsep kewirausahaan sosial. Sehingga, harapannya banyak masyarakat desa yang berdaya akibat dari pengelolaan dana desa melalui BUMDes yang baik.


Untuk mencapai sebuah kewirausaha sosial dan menuju desa mandiri, unit kegiatan di BUMDes harus terintegrasi. Pengelolaan BUMDes bukan hanya dilakukan oleh perangkat desa saja, tetapi harus melibatkan masyarakat desa setempat. Dengan kata lain dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat. Pengelolaan unit kegiatan BUMDes yang baik serta melibatkan semua elemen yang ada di desa, harapannya kesejahteraan masyarakat akan tercapai. Kewirausahaan sosial bisa dikembangakan jika dalam pelaksanaanya masyarakat mengambil bagian yang besar. Karena sejatinya kewirausahaan sosial didasarkan pada pemberdayaan masyarakat. Dana desa yang dikelola oleh BUMDes merupakan salah satu dorongan untuk menguatkan kewirausahaan sosial. Upaya awal yang progessif harus disadari sebagai sebuah peluang untuk mewujudkan ksejahteraan masyarakat dan tujuan besarnya adalah kesejahteraan masyarakat desa dapat mempengaruhi sistem sosial dan ekonomi pada tingkat nasional.


Daftar Pustaka


Abu-Saifan, S. (2012). Social Entrepreneurship: Definition and Boundaries. Technology Innovation

Management Review, 2(2), 22-27. https://doi.org/10.22215/timreview/523

Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W., & Darwanto, D. (2016). Pengembangan Desa

Mandiri Melalui Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Jurnal Dinamika Ekonomi &

Bisnis, 13(1), 67-81. https://ejournal.unisnu.ac.id/JDEB/article/view/395

Anggraeni, M. R. R. S. (2016). Peranan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pada Kesejahteraan

Masyarakat Pedesaan Studi Pada Bumdes Di Gunung Kidul, Yogyakarta. MODUS, 28(2), 155–

167. https://doi.org/10.24002/modus.v28i2.848

 
 
 

Recent Posts

See All
ADA HARAP UNTUKMU

Oleh Rista Septiana Apa yang akan terlintas di benak kalian jika mendengar kata Kebumen? “Kebumen itu di mana?” Tanya mereka orang-orang...

 
 
 

Comments


©2021 by lingkarmahasiswakebumen. Proudly created with Wix.com

bottom of page